Rugikan Negara 1,3 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Proyek di Dishub Konawe
KENDARIKINI.COM – Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menggunakan bertempat di Kejaksaan Negeri Konawe, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe, telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka atas nama “U” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.
“Sebagimana penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: TAP-02/P.3.14/ Fd.2/11/2024, tanggal 04 November 2024,” katanya dikutip dari laman resmi media sosial Kejati Sultra.
Sambungnya bahwa tersangka “U” ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dan Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang tersangka “U” dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 04 November 2024 sampai dengan tanggal 24 November 2024 di Rutan Kelas II B Unaaha, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-02/P.3.14/ Fd.2/11/2024, tanggal 04 November 2024,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2023, dimana pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan, dan tidak sesuai dengan hasil fisik pekerjaan dengan anggaran yang telah dicairkan.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe, diperoleh Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.365.378.012,00, (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah),” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa perbuatan tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*