Polres Koltim Amankan Dua Pengedar dan Dua Pemakai Narkoba

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil menangkap dua orang pengedar dan dua orang pemakai Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, di Kelurahan Woitombo dan Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan ke empat pelaku masing-masing berinisial A (19), ZZ (18), EP (29), H (39) berhasil diamankan di Lingk III Peleloa, Kelurahan Woitombo, kemudian Lingk lV Kulahi Kelurahan Inebenggi Kabupaten Kolaka Timur.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ S.I.K.,M.Si
mengatakan, bahwa penangkapan ke empat pelaku pengedar dan pemakai barang haram jenis sabu-sabu itu masing-masing berinisial H (39), EP (29), A (19), ZZ (18).

“Dari tangan keempat pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 29 (Dua puluh sembilan) Shachet plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening narkoba jenis shubu-shabu, 1 bungkus Shachet plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening narkoba jenis Shabu. Selain narkoba anggota juga mengamankan 1 unit Handphone merek OPPO A5, satu bungkus shachet plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening narkoba jenis sabu, 11 shachet plastik kosong, 6 buah korek api, 1 unit Handphone merek OPPO A15, 1 unit Handphone merek VIVO,” katanya.

Ia menjelaskan, ke empat pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.

“Penangkapan tersebut
berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu yang di lakukan oleh pelaku H dan memiliki kurir berinisial EP di Lingk. Kulahi Kelurahan Inebenggi Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung oleh Ipda Ramadhan KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dan personil Polsek Mowewe melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 pada pukul 00.30 Wita anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dan anggota Polsek Mowewe mendapatkan informasi bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di rumah ZZ yang berada di Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka timur.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dan anggota Polsek Mowewe mendatangi rumah tersebut dan mendapatkan pelaku EP dan ZZ melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian anggota mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan,”jelasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1). Kini ke empat pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka Timur guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut dan butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan Narkotika,” ungkap AKBP Yudhi Palmi.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait