Ahli Waris Lahan di Jalan Made Sabara Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka

KENDARIKINI.COM – Ahli Waris lahan di Made Sabara Agus Sugianto di Tetapkan Tersangka oleh Penyidik Polda Sultra, Jumat 7 Februari 2025.

Hal ini berdasarkan penetapan tersangka oleh anggota penyidik Direskrimum Polda Sultra terhadap dirinya atas dugaan penyerobotan lahan tanah di jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (5/2/2025).

Ia merasa heran bahwa dirinya pernah turut hadir dalam panggilan di Polda Sultra sebagai saksi, tetapi lambat laun malah menjadi tersangka.

“Lebih Aneh lagi menurutnya lokasi tanah yang mereka sengketakan dan yang dituduhkan kepada saya, saya ini Ahli Warisnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, sengketa lahan ini sempat tertunda lama hingga dua tahun dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Dan hari ini penyidik Polda Sultra menenetapkan saya sebagai tersangka dengan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dengan pasal 385 dan 167 KUHP pada 11 juli 2023 lalu, oleh pelapor saudara Maman,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kota Kendari membenarkan bahwa lokasi tanah jalan Made Sabara belum bersertifikat itu masih kosong, sehingga disarankan silahkan ajukan sertifikat dan termasuk pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terkornfirmasi pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, tepatnya di Kantor Pajak melalui Kasi penetapan pajak Kendari.

“Bahkan menurut Kasi Pajak tersebut mengatakan bahwa bisa dikembalikan ke posisi semula kepada ahli waris Agus Sugianto dimana selama tahun 2003 nomor obyek pajak (Nop) 7471710 008 011 0003 sudah digunakan oleh Ricky Tandiawan sebagai dasar peralihan kepemilikan sertifikat nomor 00504 yang di Duga direkayasa atau dimutasi dari an. Sarjono dimutasi ke an. Adrial Taro Kalo Pandin kemudian menjadi an. Ricky Tandiawan sampai sekarang,” bebernya.

Keluarga dari terduga, Ismunahadi, meminta agar penetapan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan ini untuk ditinjau kembali.

“Penetapan tersangka ini untuk tinjau ulang karena menurutnya ini bentuk dari kriminalisasi terhadap Agus Sugianto, yang dituding sebagai sebagai penyerobot tanah seluas sekitar 7.107 meter persegi yang diklaim milik seseorang bernama Ricky Tandiawan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya adalah ahli waris dan pemegang sertifikat tanah yang resmi serta berkas-berkas kepemilikan lainnya.

“Maka dari itu kami minta Propam Polda Sultra segera panggil dan periksa oknum polisi tersebut jika terbukti melanggar kode etik beri sanksi sesuai aturan tanpa pandang bulu, karena kami menduga menetapkan status tersangka kepada Agus Sugianto tidak mendasar dan dipaksakan,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Sugianto mengatakan, kliennya dituding melakukan tindak pidana penyerobotan lahan oleh seseorang bernama Ricky Tandiawan.

Lanjut, kata dia, atas tudingan itu, Ricky melaporkan Agus Sugianto kepada Polda Sultra yang menetapkan sebagai tersangka.

“Sebenarnya, tanah yang berupa lahan hunian itu ditempati klien kami sudah bertahun-tahun dengan alas hak berdasar pemegang SKT resmi, hingga pihak Pemerintah setempat dan Kantor Pertanahan setempat itu membenarkan dan mengetahui,” ucapnya.

Ironisnya, dasar dari pelaporan pihak lain adalah Tanah dengan Nomor Sertifikat 189 berada dan terletak di jalan Sam Ratulangi bukan di jalan Made Sabara ini pemilik Kliennya.

Sementara sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting artinya sertifikat tersebut tidak sah dimata Hukum, sebab belum terdaftar di Pertanahan dan itu sudah dibenarkan dan diakui oleh pihak BPN.

Mirisnya, secara akut, muncul surat penetapan sebagai tersangka oleh Polda Sultra kepada Agus Sugianto.

“Lebih lucunya tiba-tiba surat dari Polda Sultra yang bertuliskan Agus Sugianto kline kami dijadikan tersangka dan logikanya di mana,” tutupnya.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait