KPU Resmi Tetapkan SKI-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari

KENDARIKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari resmi menetapkan Siska Karina Imran – Sudirman (SKI – Sudirman) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kendari masa bakti 2025 – 2030.
Hal ini ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang terselenggara di Hotel Claro Kendari pada Jumat (7/2/2025) pagi.
Penetapan ini berdasarkan berita acara nomor 08/PL.02.7-BA/7471/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pemilihan Walikota dah Wakil Walikota Kendari Tahun 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Nomor 29 tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Kendari Tahun 2024.
“Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang memperoleh suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh saat membacakan draf keputusan KPU.
Jumwal menambahkan, tentu hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pilkada perubahan UU Nomor 1 tahun 2015.
Selain itu, penetapan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Bahwa bagi daerah yang memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi paling lama dilakukan 3 hari atau 3 hari setelah KPU menerima salinan putusan dari MK,” ujarnya.
Selanjutnya, KPU kota Kendari akan menyerahkan putusan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Kendari melalui rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang akan dilangsungkan pada Sabtu (8/2/2025) malam.
“Setelah ini tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami akan menyerahkan ke DPRD Kota Kendari dan sesuai hasil kesepakatan kami adalah kami akan menyerahkan secara langsung pada saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang akan dilangsungkan besok malam,” ungkapnya.
Kemudian DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari beserta Pemerintah Sultra akan mengantar langsung putusan KPU Kota Kendari ke Mendagri sehingga akan di keluarkan keputusan Presiden.
Jumwal menyampaikan, kaitannya dengan agenda pelantikan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI).
“Pelantikannya menunggu informasi dari Presiden yang akan mengeluarkan Perpres untuk pelantikan,” pungkasnya.**