Oknum di Puskesmas Tawanga Diduga Potong Insentif BPJS Kesehatan

KENDARIKINI.COM – Puskesmas Tawanga, Kecamatan Konawe, diduga kuat lakukan pemotongan insentif jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan terhadap salah satu stafnya, jumat (7/2/25)

Diketahui, jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional diberikan kepada seluruh staf puskesmas berdasarkan kehadiran dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat

Salah satu staf Puskesmas Tawanga yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa dirinya merasa di zalimi atas pemberian jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional tersebut yang tidak sesuai dengan kehadirannya

“setiap hari saya masuk kantor dan melakukan absensi elektronik atau ceklok, namun setelah dilakukan rekapitulasi kehadiran oleh pihak kepegawaian Puskesmas Tawanga, kehadiran saya hanya dihitung selama 5 hari, ini kan aneh” katanya dengan nada kesal

Sebelumnya Kata dia, berdasarkan kesepakatan rapat seluruh staf puskesmas terkait waktu masuk kantor disepakati pada pukul 7.30, meski dirinya sering terlambat 5 – 10 menit untuk melakukan absensi elektronik dengan alasan ia memiliki anak berkebutuhan khusus yang setiap paginya harus dirawat

“hasil rapat seluruh staf puskesmas tawanga yang tertuang dalam notulensi rapat tidak menjelaskan sanksi apa yang harus diterima oleh staf jika terlambat masuk kantor. Yang disepakati itu hanya waktu masuk kantor bukan sanksi keterlambatan masuk kantor” jelasnya

“inikan aneh, kehadiran saya 21 hari tapi diakumulasi hanya 5 hari, itupun penentuan kehadiran saya tidak jelas indicator penentuannya kenapa seperti itu” tambahnya

Ia juga mengatakan bahwa sejumlah staf lainnya yang juga sering mengalami keterlambatan, akan tetapi jumlah kehadirannya tidak dikurangi, sehingga dirinya merasa di zalimi dan jauh dari keadilan terhadap dirinya.

“saya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang dan semua administrasi kepegawaian hingga hasil kesepakatan rapat harus betul-betul terinci dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman” ujarnya

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tawanga, Andi Rini Indriani Saedah, SKM, yang didampingi kepala kepegawaiannya, mengungkapkan bahwa pemberian insentif jasa pelayanan JKN kepada seluruh staf berdasarkan penilaian kehadiran para staf dan evaluasi dalam memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas termasuk absensi tepat waktu sesuai kesepakatan dalam rapat sebelumnya

“Mengenai jam masuk kantor kita sudah sepakati seluruh staf baik piketnya maupun staf yang bukan piketnya harus tepat waktu masuk kantor pukul 7.30, karena pada jam 08.00 kita sudah buka pelayanan kesehatan kepada masyarakat” jelasnya

Terkait pemberian insentif jasa pelayanan JKN kata Kapus, penilaiannya bukan hanya hadir dan melakukan absensi elektronik kemudian langsung pulang, akan tetapi staf harus masuk kantor dan memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Selaku pimpinan saya sudah toleransi jam masuk kantor seluruh staf pada pukul 7.45 dengan melakukan absensi elektronik atau ceklok sedangkan pulangnya pada pukul 14.00, apabila jam masuk kantornya diatas waktu yang telah di toleransi, maka kami anggap tidak hadir” katanya

Sedangkan staf yang merasa dirinya hadir selama 21 hari, namun setelah di akumulasi kehadiran hanya lima hari, ia juga menyampaikan silahkan di cek ke staf yang lainnya bahwa ibu itu datang absen masuk kantornya selama bulan Januari 2025 tidak sesuai dengan kesepakatan rapat sebelumnya

“silahkan di lihat cekloknya, selalunya jam 8 lewat dia suka datang, terus jam 1 dia suka pulang baru datang lagi dia absen pulang, sehingga selama pelayanan selalunya dia tidak ada di dalam gedung ini, bahkan jadwal piketnya saja tidak diperhatikan” tegasnya.

“Saya juga paham dan mengerti kepada teman-teman staf, kalau misalnya ada urusannya atau apa namanya itu saya tidak ada masalah yang penting tanggung jawab sama jadwal piketnya diperhatikan” ungkapnya

Menurutnya, tidak masalah kalau mau menuntut hak akan tetapi kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga harus dipenuhi

“Banyak staf dari luar yang tempat tinggalnya cukup jauh, akan tetapi mereka selalu berusaha masuk kantor tepat waktu sesuai kesepakatan rapat bahkan memberikan pelayanan kesehatan hingga jam pulang, sementara dia rumahnya dengan Puskesmas bisa jalan kaki saja” ungkap Andi Rini

Sementara itu, KTU Puskesmas Tawanga juga menambahkan bahwa penerimaan insentif jasa pelayanan JKN seluruh staf itu tidak sama besarannya tergantung kehadiran dan pelayanan di Puskesmas

Berdasarkan data ceklok ibu tersebut kata kepala kepegawaian Puskesmas Tawanga, terlihat bahwa kadang dia masuk kantor pada 8 lewat kemudian dia pulang jam 12:31 kemudian di hari selanjutnya datang 7:41 tapi dia pulang jam 1 lewat, kemudian datang jam 8 lewat dan dia pulang jam 13.00

“Kenapa saya kasih 5 kehadirannya, karena dia tidak selalu melakukan pelayanan. Meski begitu, saya tetap menghargai, namun jika merujuk pada kesepakatan jam kerja maka absensinya selama 21 hari pada bulan Januari kemarin bisa saja kami anggap alpa semua” ungkapnya

Ia mengatakan, Kebijakan yang dilakukan itu untuk memberikan keadilan dan perlakuan yang sama kepada semua staf sehingga tidak ada yang merasa dirugikan terutama soal pemberian insentif

“Masa kita mau samakan insentif jasa pelayanan antara yang bekerja dengan yang tidak bekerja, kan kasian” tuturnya

Dikatakannya, terkait dengan jumlah insentif jasa pelayanan JKN yang diberikan kepada staf itu ada hitungannya, salah satunya adalah kehadiran tepat waktu serta memberikan pelayanan di dalam Puskesmas

Ditanya terkait hasil kesepakatan sebelumnya dengan seluruh staf mengenai sanksi yang diberikan kepada staf jika terlambat masuk kantor sesuai kesepakatan bersama bahkan tidak melaksanakan pelayanan, ia mengaku bahwa hal tersebut tidak tercatat dalam lembar kesepakatan tersebut

Meski begitu, kedepan pihaknya akan melakukan perbaikan administrasi sehingga hal tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait