Usai Oknum TNI AU, Dua Oknum TNI AD Diperiksa sebagai Saksi Kasus Curanmor

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari terus melakukan pengembangan terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), tak hanya menjerat tersangka.
Polresta Kendari juga menelusuri keberadaan barang bukti motor, Tak Main-main Polresta Kendari bahkan bekerjasama dan berkoordinasi dengan POM AU dan POM AD.
Informasi yang diterima redaksi, dua oknum TNI AD inisial KA dan AN diperiksa sebagai saksi karena diduga membeli motor hasil curanmor.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan dua lembaga penegak hukum Militer.
“Terkait itu kita sudah bekerjasama dengan POM, POM TNI AD dan POM TNI AU,” katanya, Rabu 4 Maret 2026.
Sambungnya bahwa kedua oknum TNI AD diperiksa sebagai saksi.
“Kemarin kita memeriksa sebagai saksi,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa terkait kelanjutan pemeriksaan dan perkembangan perkara merupakan kewenangan Militer.
“Untuk kelanjutannya, karena itu anggota aktif, kita serahkan kepada TNI, ke POM, kalau di Polisi hanya untuk orang sipilnya,” tuturnya.
“Sebagai saksi, untuk keterlibatan lebih lanjut silahkan ke POM AU dan POM AD,” pungkasnya.
Sementara itu Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, saat via pesan dan panggilan whats app pada 28 Februari 2026, serta SMS dan Panggilan telepon pada 2 Maret 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa terjadi saat redaksi Kendarikini.com melakukan upaya konfirmasi ke Pasi Lidik, Kapten CPM Rivaldes yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan whats app pada 28 Februari 2026, serta SMS dan Panggilan telepon pada 2 Maret 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Kendari memeriksa saksi Prada TH terkait kasus pencurian motor. Pemeriksaan berlangsung di Lanud Haluoleo Kendari, Rabu 25 Februari 2026 pukul 21.30 WITA.
Kasat Reskrim AKP Welli Wanto Malau mengatakan pemeriksaan berjalan kondusif. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/44/1/2026/SPKT/Polres Kendari.
“Dua tersangka dalam perkara ini yakni Muh. Aditiya Yasnur alias Panji dan Reskiyawan Saputra alias King,” katanya, Kamis 26 Februari 2026.
Sambungnya, Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik didampingi piket Provost dan anggota POM AU Lanud Haluoleo.
“Dalam keterangannya, Prada T mengaku tidak mengenal kedua tersangka secara dekat,” tambahnya.
Ia menyebut hanya sekali bertemu saat transaksi sepeda motor Honda CRF merah.
“Motor tersebut, kata saksi, telah dikembalikan ke Polsek Ranomeeto. Prada T juga membantah pernah membeli Yamaha Mio M3 biru dari para tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka mengaku telah tujuh kali menjual motor curian kepada saksi.
“Polresta Kendari telah berkoordinasi dengan Den POM AU terkait penanganan perkara,” pungkasnya.*









