Diiming-imingi Uang Lima Ratus Ribu, Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Edarkan Sabu

Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pemuda RA (21) gegara kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Jull 2023 sekitar pukul 15.30 wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

“Kemudian selanjutnya tim opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, setelah mendapat informasi yang akurat Pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 wita tim opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap RA bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, dan menemukan barang bukti pada saku celana berupa 4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang masih terbungkus dengan pipet plastik,” jelasnya .

Lanjutnya pihaknya meakukan interogasi terhadap RA, RA mengaku telah menyimpan narkotika yang di duga jenis shabu di 2 (dua) titik diwilkum polresta kendari.

“Selanjutnya Tim Opsnal polresta kendari melakukan penyisiran di dua titik lokasi yang dimaksud oleh sdr. RA, dan pada sekitar jam 18.15 wita bertempat di jalan Sao-sao ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan pipet plastik, lalu pada sekitar jam 18.45 wita bertempat di Jl.kali kadia ditemukan lagi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan pipet plastik, sehingga jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3.32 (tiga kma tiga puluh dua) gram,” ungkapnya.

Pihaknya menuturkan bahwa RA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

“Selain itu Bberdasarkan keterangan RA dirinya diarahkan oleh lelaki MB untuk mengambil paket narkotika tersebut Bahwa Tersangka RA mengaku baru pertama kali mengambil tempelan paket diduga Narkotika jenis shabu atas perintah dari lelaki MB. Bahwa Tersangka RA memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 dari lelaki MB apabila 8 (delapan) paket shabu tersebut telah habis di edarkan,” bebernya .

Lanjutnya saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenal keberadaan Lelaki MB.

“Pasal yang diduga dilanggar RA, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait