KENDARIKINI.COM – Penanganan dugaan korupsi dana insentif Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Konawe masih menunggu hasil audit BPKP Sulawesi Tenggara.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Konawe belum menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh Jefri Hamzah, mengatakan permintaan audit diajukan sejak Maret 2026.
“Hasil audit masih kami tunggu,” kata AKP Laode Muh Jefri Hamzah, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, audit Perhitungan Kerugian Negara menjadi dasar penting sebelum gelar perkara penetapan tersangka dilakukan.
Penyidik sebelumnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengumpulkan keterangan dan memeriksa sejumlah pihak.
Audit sebelumnya diajukan pada Oktober 2024. Hasilnya diterima penyidik pada Februari 2026.
Hasil audit tersebut menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Temuan itu menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik kembali mengajukan audit Perhitungan Kerugian Negara pada akhir Februari 2026 untuk melengkapi alat bukti.
Sambil menunggu hasil audit, penyidik tetap memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara BPKP Sulawesi Tenggara, Haryadi, mengatakan proses audit masih dalam tahap penyusunan rencana penugasan auditor.
“Kami sedang menyusun rencana penugasannya,” ujar Haryadi melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini, proses hukum dugaan korupsi dana insentif Nakertrans Konawe masih menunggu rampungnya audit BPKP.*










