KENDARIKINI.COM – Maraknya pinjaman online ilegal dinilai mengancam pelaku UMKM dan meningkatkan risiko kejahatan digital.
Isu tersebut dibahas dalam webinar bertajuk Peran Koperasi Sebagai Solusi Pembiayaan Aman Bagi UMKM, Senin (6/7/2026).
Anggota DPR RI, Dr. H. Sukamta, mengatakan teknologi digital memberi manfaat sekaligus membuka peluang munculnya pinjol ilegal.
Menurutnya, masyarakat harus memahami perbedaan pinjol legal yang diawasi OJK dengan layanan ilegal.
“Pinjol ilegal bukan solusi, melainkan menghadirkan persoalan baru yang lebih besar,” tegas Sukamta.
Pegiat Literasi Digital, Drs. Gun Gun Siswadi, menilai tingginya penggunaan internet meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban pinjol ilegal.
Ia menyebut koperasi menawarkan pembiayaan yang lebih aman, transparan, serta disertai pendampingan bagi pelaku UMKM.
Gun Gun juga mengingatkan masyarakat menjaga data pribadi dan memastikan layanan pinjaman telah berizin OJK.
Manajer BMT Bangun Rakyat Sejahtera, Wawan Wikasno, mengatakan banyak korban pinjol terjebak akibat gaya hidup konsumtif.
“Kebanyakan korban lebih mengikuti keinginan daripada kebutuhan,” ujarnya.
Menurut Wawan, koperasi syariah mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pendampingan kepada setiap anggota.
Ia juga mendorong debitur yang memiliki utang tetap beritikad baik menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang tersedia.
Para narasumber mengajak masyarakat memperkuat literasi digital dan memanfaatkan koperasi sebagai pembiayaan yang sehat serta berkelanjutan.*










