Sabtu, Juli 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Ungkap Enam TKP di Sulawesi Tenggara

KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial AR (26) diamankan Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di BTN Graha Mulya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan melibatkan Polsek Poasia dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara.

Kasus bermula saat pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik korban berinisial MU.

Korban dan keluarganya menemui pelaku di rumah kontrakan yang baru ditempatinya di BTN Graha Mulya.

Pelaku meminta izin melakukan uji coba motor bersama teman korban. Setelah temannya turun, pelaku langsung membawa kabur kendaraan.

Saat korban kembali, rumah kontrakan pelaku sudah kosong. Warga menyebut pelaku baru sehari menempati rumah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor korban yang telah diubah warnanya dari abu-abu menjadi biru.

Polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario 160 serta sejumlah barang milik korban yang tersimpan di rumah pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan AR mengakui perbuatannya. Ia mengubah warna motor agar dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Menurut Kompol Welliwanto, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Baubau pada 2022.

Polisi juga mengungkap pelaku diduga terlibat enam aksi curanmor, terdiri dari lima lokasi di wilayah Polresta Kendari dan satu lokasi di wilayah Polres Baubau.

Pelaku kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -