Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT BGM dan PT PAJ Resmi Diadukan ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melaporkan PT Berkat Global Mulia (BGM) dan PT Pastikan Agrapana Jaya (PAG) ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa 7 Oktober 2025.
Langkah tersebut diambil menyusul dugaan perusahaan tidak menanggung secara penuh kewajiban BPJS kesehatan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya yang telah di PHK sebanyak 11 orang pekerja, sehingga diduga melanggar hak pekerja
Ketua DPC SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa telah melaporkan PT. Berkat Global Mulia (BGM) PT. PASTIKA Agrapana Jaya (PAJ) atas dugaan pelanggaran hak pekerja, yakni tidak membayarkan kompensasi kepada pekerja, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan terakhir.
“Kami telah melaporkan di Disnakertrans Provinsi Sultra sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan PT. BGM dan PT PAJ,” kata jebolan aktivis HmI.
Iswanto, menambahkan bahwa PT. BGM dan PT. PAJ telah melanggarkan UU. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 55 Bahwa apabila pemberi kerja tidak menanggung jaminan sosial kepada pekerja maka sanksi yang dapat diberikan kepada pemberi kerja adalah sanksi pidana dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 milliar rupiah dan sanksi pencabutan izin perusahaan.
Iswanto menekankan dan berharap agar Pihak Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Provinsi Sultra agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak dan secepatnya memproses aduan tersebut.
“pelaporan ini sudah masuk jadi saya minta kepada Binwasnaker Sultra, serius dan transparan dalam melakukan investigasi demi menjaga nama baik instansi,” tegas Alumni Hukum UHO.
Ia menekankan juga pihaknya tidak ingin jika para pekerja yang berada di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan haknya terutama hak jaminan sosial.*