Polisi Bekuk Pelaku Pembuatan SIM Palsu, Dibanderol Senilai Rp1,5 Juta

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari amankan pelaku inisial H atas tindak pidana pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu, Selasa 7 Oktober 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan pelaku menjalankan aksi sejak tahun 2020 dan telah memproduksi sekitar puluhan SIM palsu.

“Pelaku ini sudah dari tahun 2020 sudah memproduksi sekitar puluhan SIM palsu,” kata Edwin di hadapan awak media.

Modus operandi pelaku dengan cara membeli SIM bekas dengan harga sekitar Rp400 ribu rupiah sampai Rp600 ribu rupiah kemudian di amplas menjadi SIM BII.

Edwin menambahkan SIM tersebut lalu dijual kembali seharga Rp1,5 juta rupiah. Pembuatan SIM tersebut dapat selesai selama dua hari.

“Dijual kembali seharga satu juta lima ratus. Jadi satu SIM dia berhasil memproduksi dalam waktu dua hari,” tambahnya.

Lanjut, kata dia, pelaku membuka jasa pembuatan SIM palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Motif dari pelaku untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana, hukuman pidana penjara maksimal 6 Tahun.(Amin)*

Berita Terkait