Insiden Kecelakaan Kapal MT Fathur dan Kapal Wisatawan di Konawe Berujung Damai

KENDARIKINI.COM – Pemilik kapal MT Fathur Rezky, ES, memberikan klarifikasi atas insiden tabrakan dengan kapal fiber yang mengangkut 14 wisatawan di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe pada Kamis 2 Januari 2025 malam.

Dalam wawancara pada Selasa (7/1), ES menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berusaha bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

ES menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 20.00 WITA saat MT Fathur Rezky hendak berpindah lokasi.

“Kapal saya mau olah gerak, mau pindah tempat. Pas posisi kapal mengarah keluar, datang kapal wisata dari Bokori yang akan sandar di Pelabuhan Sorue. Kapalnya kecil dan tidak ada lampunya, jadi tidak terlihat,” ujarnya.

Akibat tabrakan yang terjadi di bagian samping kapal MT Fathur Rezky, kapal fiber terbalik. ES menyebut kru MT Fathur Rezky yang panik segera meminta bantuan kepada penjaga di darat untuk menolong para korban.

“Orang kapal saya panik dan takut karena mereka banyak, jadi dia menghindar. Tapi mereka minta tolong sama temannya yang ada di darat untuk membantu korban,” tambahnya.

ES mengaku telah meminta agar masalah ini dimediasi oleh pihak kepolisian sejak awal. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menanggung kerugian materiil maupun biaya pengobatan para korban.

“Saya minta agar korban yang dirawat di rumah sakit umum supaya penanganannya cepat. Kalau ada biaya yang tidak ter-cover, saya siap menanggungnya,” tegasnya.

Selain itu, ES mengatakan pihaknya telah mengirim anggota kapal untuk memantau kondisi korban di rumah sakit dan memberikan bantuan berupa makanan ringan.

“Sampai beberapa hari setelah kejadian, saya punya anggota masih ngecek ke rumah sakit, bahkan membawakan air mineral dan biskuit untuk korban,” jelasnya.

ES juga mengungkapkan alasan mengapa ia belum bertemu langsung dengan para korban.

“Saat kejadian saya sedang ada di Makassar, sehingga saya minta waktu sampai hari ini (7/1) untuk ketemu korban. Cuma korban sudah pulang ke Bombana,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya campur tangan pihak lain yang membuat proses penyelesaian menjadi rumit.

“Saya maunya ini diselesaikan secara kekeluargaan langsung dengan korban. Kalau ada pihak lain di luar korban, saya tidak bersedia,” tegasnya.

Terkait kerusakan pada kapal fiber, ES menyebut pihaknya telah memperbaiki dua mesin kapal yang rusak akibat insiden tersebut.

“Dua mesin kapal juga sudah kita perbaiki. Sudah bunyi sekarang itu mesin,” katanya.

Menjawab pertanyaan terkait izin operasional MT Fathur Rezky, ES menjelaskan bahwa dokumen kapal sebenarnya lengkap. Namun, ada beberapa hal yang belum diurus karena kapal baru saja dibeli.

“Kapal itu dokumennya lengkap. Tapi karena baru saya beli, izinnya belum sempat diurus karena belum beroperasi ke mana-mana,” jelasnya.

Di akhir wawancara, ES meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi.

“Harapan saya, semua pihak tetap tenang dan kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin,” tutupnya.

*MT Fathur Rezky dan Pemilik Kapal Wisata Sepakat Damai*

Kesepakatan damai secara kekeluargaan telah tercapai antara MT Fathur Rezky dangan pemilik kapal wisatawan yang terlibat tabrakan.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Selasa (7/1) pagi, pukul 10.00 WITA.

Dalam kesepakatan damai itu, MT Fathur Rezky diwakili oleh Jamaluddin (36) yang merupakan nahkoda kapal tersebut sebagai pihak pertama, sedangkan kapal wisatawan diwakili oleh Bakring M (54) pemilik kapal tersebut sebagai pihak kedua.

Berdasarkan surat pernyataan bersama yang telah ditandatangani, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan beberapa poin utama:

Pertama bantuan perbaikan: Jamaluddin sebagai pihak pertama bersedia membantu perbaikan kerusakan pada perahu Jolor milik Bakring M.

Kedua, perbaikan mesin kapal: Mesin perahu Jolor, yaitu Honda 13 PK dan Gambino 18 PK, telah diperbaiki dengan bantuan dari pemilik kapal MT Fathur Rezky dan diserahkan kepada pihak kedua.

Tiga, kesepakatan tanpa hukum: Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.

Dan keempat, penyelesaian tuntas: Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa permasalahan telah selesai.

Proses penandatanganan surat ini turut disaksikan oleh tiga saksi, yaitu Yasman, Lukman, dan Jamal, serta dilengkapi dengan meterai sebagai bukti legalitas.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait