Dishut Sultra Sebut PT. TMM Belum Miliki IPPKH

Kendari – Sebelumnya aktivitas PT. TMM di blok Marombo Kabupaten Konawe Utara diadukan ke KLHK soal dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini mengkonfirmasi Dinas Kehutanan Sultra melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Beni Raharjo mengatakan bahwa perusahaan yang dimaksud belum memiliki IPPKH.

“Sebatas list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH),” katanya.

Ia menambahkan bahwa bulan Juni 2021 sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.

“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH,” ungkapnya.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan menerangkan bahwa PT. TMM melakukan kesesuaian ruang tidak sesuai di kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 38,35 Hektar Are.

Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa PT. TMM yang melakukan jenis kegiatan pertambangan operasi produksi (op) nikel yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara mesti mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110 B.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait