Berita

Sebar Video Asusila dengan Pacar di Bawah Umur, Pemuda Asal Konawe Ditahan Polda Sultra

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Seorang pemuda berinisial KRS (20), warga Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan pencabulan anak di bawah umur.

KRS diduga menyebarkan video asusila yang direkam bersama kekasihnya, sebut saja Bunga (nama samaran), yang diketahui masih di bawah umur.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa motif pelaku menyebarkan video tersebut karena tidak ingin diputuskan oleh korban dan berharap dapat kembali menjalin hubungan.

“Menurut keterangan tersangka, video rekaman asusila itu disebarkan karena tidak mau diputuskan dan ingin balikan dengan pacarnya,” ujar AKBP Decky, Jumat (6/2/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KRS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sultra guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni terkait pencabulan anak di bawah umur dan penyebaran konten pornografi,” jelasnya.

AKBP Decky juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk lebih menjaga pergaulan dan tidak terjerumus dalam perilaku yang melanggar hukum serta merugikan masa depan.

Ia menekankan peran penting orang tua dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak, terutama di luar lingkungan rumah.

“Orang tua harus lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, tidak membiarkan mereka berkeluyuran hingga larut malam, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” tegasnya.*

Back to top button