Jaringan Lapas Selalu Disebut Pengedar Sabu, Kalapas Kendari Sebut Sebagai Upaya Melindungi Bandar
Kendari – Aparat Penegak Hukum (APH) yang kerap kali melakukan penangkapan terhadap Pengedar Narkoba jenis sabu beberapa kali menyebutkan berdasarkan keterangan yang APH peroleh dari Pelaku Pengedar Sabu mendapatkan arahan dari Warga Binaan yang sementara menjalani proses pidana di Lapas Kelas II A Kendari.
APH biasa menyebut jaringan lapas, menanggapi hal tersebut saat dimintai keterangan oleh media ini Kalapas II A Kendari melalui Pelaksana Harian (PLH) E. Pardede mengatakan bahwa hal tersebut dikatakan oleh Pengedar Sabu sebagai upaya melindungi bandar atau jaringan pengedar narkoba yang diatas.
“Beberapa kali disebutkan Jaringan Lapas, tetapi kami buktikan bahwa yang disebutkan itu tidak ada sebagai warga binaan, dan kami juga sudah bersinergi dengan APH,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya jika yang disebutkan itu terbukti pasti di proses lebih lanjut.
“Kalau ada yang disebut sebagai jaringan lapas dan itu terbukti, silahkan diproses lebih lanjut oleh APH, dan kami selalu membukakan ruang itu,” tambahnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa upaya yang dilakukan Pengedar Sabu menyebut jaringan lapas sebagai upaya melindungi bandar.
“Dikatakan jaringan lapas tapi tidak ada didalam, karena disini kami lakukan pembinaan rutin hingga benar-benar warga binaan mau berubah dan tida mengulangi perbuatannya lagi,” bebernya.
“Kalau disebutkan Jaringan Lapas itu upaya untuk memutus hubungan Pengedar ini dengan Bandar, mungkin biar tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***