Perkara Tipikor Jembatan Cirauci, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Mantan Kadis Bina Marga dan SDA Kembali Dihadirkan di Persidangan

KENDARIKINI.COM – Perkara sidang dugaan korupsi jembatan Cirauci II di kabupaten Buton Utara Sulawesi tenggara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Sebelumnya, Agenda sidang tersebut untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pertama dan menghadirkan saksi mantan PJ Bupati Bombana B

Diketahui, Mantan Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) B diperiksa sebagai saksi karena dirinya merupakan Kepala Dinas sewaktu pengerjaan Jembatan Cirauci II, dan bersama saksi lainnya yang mempunyai peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Sidang Perkara Jembatan Cirauci II Kembali di Gelar, PN Kendari Diminta Kembali Hadirkan Burhanuddin.

Dalam sidang itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra, menghadirkan saksi 13 saksi. Selain itu dua orang tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan Jembatan Cirauci II, yaitu Direktut CV Bela Anoa inisial TUS dan Peminjam Bendera Perushaan inisial RD juga di hadirkan dalam sidang.

Tetapi Mantan PJ Bupati Bombana B justru tidak di hadirikan. Padahal B sebagai Kepala Dinas Bina Marga Sultra sewaktu pengerjaan Jembatan Cirauci II.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari di minta untuk kembali memanggil Burhanuddin dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Dua Terdakwa TUS Direktur CV Bela Anoa dan RD selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa, Sulaiman mengatakan bahwa dalam persidangan jaksa di minta untuk di hadirkan saksi Eks Bupati Bombana Burhanuddin.

“Jadi tadi saya minta kepada teman-teman (Jaksa dan Hakim) menghadirkan kembali Burhanuddin sebagai saksi,” katanya.

“Selain itu tadi juga saya minta untuk hadirkan si O sebagai saksi yang katanya bisa mengurai pekerjaan jembatan tersebut,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa alasan inggin memanggil Ono sebagai saksi karena dia merupakan tetangga salah satu terdakwa yang juga mengetahui kegiatan pekerjaan jembatan teresebut.

“Ono ini tetangga RD yang juga mempunyai pekerjaan. Dan saya tetap berupaya bagaiman bisa mengajdirkan si Ono dan akan kelihatan nanti siapa sebenarnya yang punya proyek tersebut gimana pelaksanaanya. Karena RD ini adalah korban,” ujarnya.

Sulaiman mengatakan bahwa mengaku heran karena hanya ada dua yang menjadi tersangka. Padahal dari pihak Bina Marga diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut sembari memperlihatkan dakwaan yang menyebutkan keterlibatan salah satu Oknum di dinas tersebut.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait