Asimilasi Rumah Dicabut, Karutan Unaaha Bakal Pemudah Pengurusan Cuti dan Pembebasan Bersyarat serta Pemberian Remisi
Konawe – Karutan Kelas II B Unaaha Heriyanto melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Supriono mengatakan, jika saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi.
Olehnya itu, berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Terhitung per tanggal 1 Juli 2023.
“Penginputan usulan asimilasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan secara resmi dihentikan/ditutup,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dengan ditiadakannya Asimilasi Rumah, WBP tak perlu merasa cemas. Dikarenakan Rutan Unaaha akan selalu mempermudah kepengurusan bapak/ibu sekalian melalui pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
“Rutan Unaaha akan selalu mempermudah kepengurusan bapak/ibu sekalian melalui pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi yang telah memenuhi persyaratan yang ada,” pungkasnya.*