KI Sultra Gelar FGD Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Temukan Hak Informasi Publik Sering Terabaikan

KENDARIKINI.COM – Komisi Informasi (KI) Sultra melaksanan FGD di salah satu Hotel di Kota Kendari terkait penyelesaian sengketa informasi publik, Kamis 8 Agustus 2024.

Diketahui kegiatan tersebut bertujuan mendapatkan masukan terkait dengan tata kelola penyelesaian sengketa informasi publik di sultra dan juga menjaring masukan atas revisi draft Peraturan Komisi Infotmasi tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi
publik.

Usai kegiatan tersebut, Kordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sultra, Yustina Fendrita mengatakan kegiatan ini menjaring masukan dari organisasi masyarakat sipil tentang bagaimana mereka mengakses informasi publik.

“Yang hadir adalah keterwakilan masyarakat sipil, dan tadi sudah juga berlangsung diskusinya, tadi kami dapatkan masih banyak organisasi masyarakat sipil terabaikan haknya dalam memperoleh informasi publik,” katanya.

Lanjutnya pihaknya juga dalam melaksanakan kegiatan ini menerima masukan dari organisasi masyarakat sipil guna melakukan revisi terhadap aturan Komisi Informasi.

“Kegiatan ini juga menjaring masukan untuk komisi informasi dalam merevisi aturannya, khususnya pada sengketa informasi publik,” ungkapnya.

Sambungnya pihaknya juga mensosialisasikan bagaimana tahapan mengadukan apabila ada sengketa informasi publik.

“Kita tadi sosialisasikan bagaimana penanganan sengeketa informasi publik dan kewenangan kami,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait