“ACG” Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kejati Sultra Bakal Jadwalkan Panggilan Ketiga dan Upaya Paksa
Kendari – Penanganan perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut terus bergulir di Kejati Sultra.
Sebelumnya beberapa lembaga menyuarakan dan mengadukan terkait dugaan keterlibatan “ACG” dalam perkara yang menelan kerugian perekonomian negara sebanyak 5,7 Triliun.
Selain itu dalam perkara ini Kejati Sultra telah memeriksa Seratusan lebih saksi dan telah menetapkan 13 orang tersangka dari beberapa perusahaan.
Menanggapi hal tersebut usai mengikuti RDP di DPRD Sultra pada Rabu, 6 September 2023, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi saat dimintai keterangannya akan dipanggil ulang.
“Pasti nanti dipanggil ulang, kan ini baru dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Aspidsus bakal melakukan pemanggilan ketiga.
“Nanti sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir, baru ada upaya paksa, serta terkait jadwal Aspidsus yang akan menjadwalkan ulang,” pungkasnya.*