Kejati Sultra Diminta Periksa Direktur PT AMIN, Soal Dugaan Memfasilitasi Dokumen Terbang di Tanjung Berlian Kolaka Utara

Kolaka Utara – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut), menyita perhatian DPD LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua DPD LAKI Sultra Mardin Fahrun mengatakan kegiatan pertambangan ilegal disinyalir dijalankan oleh individu dengan inisial HLM dan GPR di lokasi Eks PT Pandu, PT KTJ dan PT TPP tanpa mengantongi izin lengkap. Parahnya lagi, penjualan ore nikel diduga difasilitasi oleh Direktur PT AMIN dengan istilah dokumen terbang atau “dokter”.

“Kami menduga adanya afiliasi oknum eks PT Pandu, inisial “E”. Ia diduga melakukan pungli atau pemungutan liar sebesar 5 USD per metrik ton kepada setiap penambang yang aktif di lokasi Eks PT Pandu, PT KTJ dan PT TPP,” ungkap Koordinator DPD Laki Sultra Ismail.

Koordinator DPD Laki Sultra juga telah melaporkan secara resmi ke Mabes Polri jika kegiatan ini tidak dihentikan dan jika pelaku tidak diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan salah satu sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya mengaku bahwa, praktik tambang ilegal yang beroperasi di Tanjung Berlian, Kolaka Utara masih terus berlanjut. Bahkan puluhan tongkang sudah keluar diduga dengan menggunakan Jetty ilegal.

“Dua orang ini sudah melakukan pengapalan, bahkan sudah berapa kali tongkang keluar diduga dengan menggunakan Jetty ilegal,” katanya, Senin 25 September 2023.

Sumber menyebut, demi memuluskan aksinya, PT AMIN dan PT Kasmar diduga kuat memfasilitasi dokumen terbang. Selain itu, sumber juga menyebut, dalam waktu dekat ini, tongkang akan kembali merapat ke Tanjuang Berlian untuk melakukan pengapalan.

“PT AMIN dan PT Kasmar yang memberikan dokumen untuk pengapalan,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Direktur PT. AMIN beserta pihak lainnya yang diduga terlibat melakukan aktivitas ilegal.

Sementara itu Media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, hingga berita ini diterbitkan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait