Curi Satu Unit Motor, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial N (34) asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian motor (curanmor), Rabu 8 Oktober 2025.

Kejadian ini bermula saat korban bernama Nur memarkir motor tepat didepan kontrakannya. Tak lama, motor korban pindahkan tepat disamping kontrakannya.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan pada pagi hari motor korban tidak lagi berada ditempat parkir.

“Setelah bangun tidur sekitar pukul 06.00 WITA, pada hari Sabtu 4 Oktober 2025, teman saudari Nur keluar kamar untuk menjemur karpet di penjemuran samping kamar Nur dan melihat bahwa motor sudah tidak ada atau hilang,” kata Dwi Arif.

Tak terima dengan kejadian ini, korban segera membuat laporan ke Polres Kolaka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berkat kerja keras dari personel Polres Kolaka, pelaku berhasil diamankan di Desa Lerejaya, Kecamatan Lambandia, Kabupatwn Kolaka Timur.

“Dari keterangan awalnya saudara N mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Jalan Merpati Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3e Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Amin)*

Berita Terkait