DPR RI Ingatkan Kajati Sultra Tak Ulangi Kasus Suap Pendahulunya

KENDARIKINI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengingatkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mengambil pelajaran berharga dari kasus etik yang pernah menimpa pimpinan sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan Hinca saat melakukan kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Sultra, Rabu (8/10/2025). Ia menyinggung kasus mantan Kajati Sultra, Raimel Jesaja, yang sempat dijatuhi hukuman etik oleh Kejaksaan Agung dan menyebabkan sejumlah jaksa dicopot karena diduga terlibat praktik suap dengan salah satu perusahaan tambang, PT Antam.

β€œIni kejaksaan, Pak Qohar (Kajati Sultra) kan masih baru ya. Harusnya bisa mengambil pelajaran berharga dari kasus sebelumnya, seperti Kajati Sultra yang dihukum etik dan jaksanya dicopot karena terlibat suap dengan PT Antam,” ujar Hinca kepada wartawan.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, kejaksaan harus menjaga marwah lembaga penegak hukum dengan menegakkan integritas dan profesionalisme. Ia juga menilai pergantian kepemimpinan di Kejati Sultra menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga mendengarkan laporan dari Polda Sultra dan Kejati Sultra terkait perkembangan penegakan hukum di wilayah tersebut, termasuk sejumlah kasus pertambangan yang menjadi sorotan publik.

Untuk diketahui, saat ini, Kejati Sultra sedang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pengusaha dengan nilai kerugian yang fantastis, salah satunya ialah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Syahbandar Kolaka, dimana Kejati sudah menetapkan 9 tersangka dengan kerugian ratusna miliar.*

Berita Terkait