Edarkan Shabu Seberat 8,14 Gram, Pria di Konsel Dibekuk Polisi

KENDARIKINI.COM — Satresnarkoba Polres Konawe Selatan bekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu 8 November 2025.
Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di daerah mereka.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu,” ungkap Herman.
Pelaku diketahui berinisial A (21), warga Desa Pamandati. Ia diamankan petugas di sebuah pondok kebun bersama sejumlah barang bukti yang telah disiapkan untuk diedarkan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 29 sachet berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,14 gram.
Selain itu, polisi menemukan timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, pirex kaca, handphone, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku belum memiliki pekerjaan tetap dan diduga sudah cukup lama berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lainea.
Herman menambahkan pelaku mengedarkan barang haram itu dalam paket-paket kecil kepada para pengguna di sekitar tempat tinggalnya.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Amin)*













