Lelang Ore Nikel Sitaan di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra dapat 42,3 Miliar
Kendari – Kejati Sultra melakukan lelang terhadap Ore nikel sitaan di blok Mandiodo di WIUP PT Antam, Kabupaten Konut.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, bertempat di Kantor KPKNL Kendari, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan difasilitasi
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melaksanakan lelang Ore Nikel barang bukti/barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo.
“Dengan perincian, Jumlah barang bukti/barang sitaan yang dilelang 126.727,90 MT (458 dome) dan diperoleh nilai lelang Rp. 42.317.000.000 (empat puluh dua milyar tiga ratus tujuh belas
juta rupiah),” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Jum’at 8 Desember 2023.
Ia menambahkan adapun pemenang lelang PT. Anugerah Mining Indonesia.
“Selanjutnya uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.*