Petani di Muna Mesti Berurusan dengan Polisi Gegara Kedapatan Edarkan Sabu

KENDARIKINI.COM – Seorang petani di Kabupaten Muna berhasil di bekuk personel Polres Muna akibat kasus tindak pidana narkotika, Kamis 9 Januari 2025.

Petani berinisial SA ini berhasil di bekuk saat melakukan distribusi narkoba jenis sabu-sabu dengan menempelkan dibawah pohon beringin berlokasi di permandian topa, Kabupaten Muna.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, Tim lirik Sat resnarkoba memperoleh informasi pada senin (6/1/2025) dari masyarakat setempat.

“Ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri menggunakan baju warna abu-abu dan celana panjang warna crem dengan gerak gerik yang mencurigakan terlihat pulang balik sekitar permandian topa lalu menyimpan sesuatu dibawah pohon beringin yang ada disekitar permandian tersebut yang dicurigai adalah paket sabu,” katanya.

Lanjut, operandi yang dimainkan SA berawal dari arahan seorang narapidana berinisial ZK untuk mengambil paket sabu di lorong dekat Lippo Plaza Kendari.

“Tepatnya dibawah tiang listrik berupa 1 sachet sabu ukuran 50 gram yang disembunyikan dalam bungkusan mie kaldu,” ujarnya.

Kemudian atas arahan dari ZK, pelaku inisial SA ini dengan membawa paket sabu ke Raha melalui penyebrangan pelabuhan Feri Torbulu-Tampo.

Motif pelaku inisial SA mengedarkan barang terlarang ini disebabkan desakan ekonomi pasca dirinya berhenti bekerja di Morowali.

Sambungnya, pelaku inisial SA kemudian dihubungi oleh ZK untuk ditawari menjadi pengedar narkotika dengan upah Rp50.000,-gram per 1 gram dan biaya perjalanan sebesar Rp1.500.000, –

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni :

-Satu unit handphone merk Realmi C11 2021 warna abu-abu.
-satu bungkusan intermie didalamnya terdapat dua sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu.
-satu buah kaos kaki pendek warna hitam didalamnya terdapat dua sachet ukuran besar berisi 92 sachet kosong ukuran sedang.
-satu sachet ukuran sedang berisi 90 sachet kosong ukuran kecil.

Total keseluruhan barang bukti 4 sachet berisi kristal bening diduga sabu berat bruto 35,14 gram.

Untuk diketahui, pelaku SA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait