Oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari Bakal Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
KENDARI – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (AWI Sultra) yang sekaligus Pimpinan Umum Media Online UraianNews.Id, Fianus Arung keberatan atas beredarnya foto dirinya yang disebarkan di salah satu Grub WA saat dia hendak melakukan liputan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari.
Fian mengatakan tidak terima dengan perlakuan yang diduga di lakukan oleh oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari yang bernisial (S) Kamis, 9 Februari 2023.
Awalnya, kata Fian di arahkan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari untuk berkordinasi langsung kepada kepala Dinas, terkait dengan sengketa lahan antara jalan penghubung jembatan teriping sampai ke perempatan kampus.
“Anehnya, sesampainya di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari, salah seorang oknum Dinas Inisial S mengambil foto dirinya bersama rekanya (NL), katanya untuk dokumnetasi,” katanya.
Ia melanjutkan, usai bertemu Kepala Dinas, begitu keluar dari kantor Dinas Perkimtan tak berselang lama, dirinya dikejutkan dengan adanya Informasi bahwa fotonya dan rekanya (NL) telah di sebarkan disalah satu Grub WhatsApp (WA) Media Polda Sultra.
Mengetahui hal itu, Fian sangat tidak terima dengan adanya aksi aksi yang tidak etis tersebut. Terlebih, hal tersebut dilakukan tanpa adanya izin darinya.
“Belum lagi, dari hasil screenshoot percakapan. WA Grub Media ada beberapa orang yang mengucilkan dirinya,” ujarnya.
Tak terima hal itu, Fian menegaskan bakal mengadukan oknum Dinas Perkimtan Inisial (S) ke Polda Sultra, atas perbuatan tidak menyenangakan dan UU ITE .
Sebagaimana pada, Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 310 ayat (1) KUHP, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, Firman SH MH selaku kuasa Hukum mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah Hukum atas tercemarnya nama baik clientnya sesuai pasal 32 ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik di Media Sosial.
“Tentunya kami selaku yang di kuasakan dalam permasaahan tersebut akan melakukan langkah – langkah Hukum dimana dalam hal ini Fianus Arung sebagai korban yang di rugikan atas tercemarnya nama baiknya sudah menyampaikan apa yang di alaminya,” jelas Firman.
Belum lagi, Anggota media yang tergabung dalam Organisasi Pers Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI Sultra) tidak terima dengan di cemarkannya nama baik Ketua AWI Sultra.
Sementara Kabid Humas Polda Sultra, Kombespol fery walintukan saat dihubungi melalui telephon seluler oleh ketua AWI Sultra dan menyampaikan perihal komentar-komentar yang ramai di grup media Polda Sultra.
“Tidak ada yang namanya wartawan polda, yang ada mitra polda. Sebab Polda tidak punya wartawan, yang punya wartawan adalah perusahan media. Semua perusahaan media yang berbadan hukum resmi, adalah mitra Polri,” pungkasnya.
Terkait hal yang tidak menyenangkan yang dialami ketua AWI Sultra, Kombespol Fery menyarankan untuk berdialog secara baik-baik. Namun jika itu ada pelanggaran Undang-undang, dirinya mempersilahkan melaporkan hal tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan.
Terkait hal tersebut, jurnalis kendarikini.com telah meminta konfirmasi kepada S melalui pesan WhatsApp, SMS dan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan dirinya belum mendapatkan tanggapan.***