KPK Diminta Awasi Kinerja Penyidik Tipikor Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik Tipikor Polda Sultra perihal kasus PLTS Dinas Kesehatan Buton Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8.000.000.000.
Hal ini berdasarkan aduan pada Kamis (9/2/2023) lalu di Polda Sultra mengenai kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 10 puskesmas di kabupaten Buton Utara.
Pengadaan PLTS 10 Puskesmas ini diantaranya yakni :
1.Puskesmas Bone rombo.
2.Puskesmas Kulisusu.
3.Puskesmas Waode Buri.
4.Puskesmas lakansai.
5.Puskesmas labaraga.
6.Puskesmas labuan.
7.Puskesmas Lambale(Kulisusu barat).
8.Puskesmas Bonegunu.
9.Puskesmas kambowa.
10.Puskesmas kioko.
Ketua Lembaga Pemerhati Infranstruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra), Mawan merasakan, sebagai sample adalah puskesmas Waode Buri yang sampai saat ini tidak bisa berfungsi.
“Itupun hanya 1 bulan berfungsi pada tahun 2022 setelah itu sudah mati total, dan penyidik Tipidkor pernah turun di kabupaten Buton Utara mengecek kebenaran informasi pengaduan kami dan mengatakan bahwa berfungsi sebagai mana mestinya, dan ini sudah bertolak belakang dengan keadaan/situasi lapangan,” katanya.
Mawan mempertanyakan kinerja penyidik Tipidkor Polda Sultra mengenai 10 pengadaan PLTS ini.
“Dan ini menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai pelapor ada apa dengan penyidik TIPIDKOR Polda Provinsi Sulawesi Tenggara ? Wallahu alam hanya Tuhan yang maha kuasa yang bisa menjawab teka-teki tersebut,” ujarnya.
Lanjut, kata dia, mawan mendesak KPK untuk melakukan langkah pengawasan terhadap kinerja Tipidkor Polda Sultra terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Buton Utara.
“Maka dari itu kami sebagai pelapor mendesak KPK untuk melakukan supervisi secepatnya terhadap kinerja Polda Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di provinsi sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi penanganan kasus dugaan korupsi di kabupaten Buton Utara,” ungkapnya.
Kemudian, Mawan menegaskan, bilamana penyidik Tipidkor Polda Sultra tidak mampu menjelaskan kasus ini maka akan di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Jika memang penyidik Tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara tidak mampu menyelesaikan kasus PLTS di kabupaten buton utara silahkan di limpahkan ke kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.**