Polda Sultra Diminta Tindaki Aduan HB Soal Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Kendari – Kolaborasi Lembaga Sulawesi tenggara menggelar aksi unjuk rasa didepan Polda Sultra Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama HB selaku Direktur Utama PT. AMI pada saat itu dengan momor Laporan Polisi: LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra.
Rozeli selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan wujud konsistensi mengawal penegakan Hukum diwilayah Sulawesi tenggara, Jum’at 9 Juni 2023.
“Berdasarkan dengan adanya laporan polisi Nomor Laporan Polisi: LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra.tertanggal 19 Desember 2022 atas nama Muhammad Faisal Manomang yang telah melayangkan Laporan di SPKT Polda Sultra terhadap HB dengan kasus perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan Senilai 40 Milyar harus segera diproses,” jelasnya.
Lanjut Koordinator aksi Rozeli menyampaikan bahwa pada tanggal 28 April 2023 Direskrimum melalui Subdit II telah mengeluarkan SP2HP hasil penyelidikan ke-2 Dengan Nomor : SP2HP/349/IV/2023/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Muhammad Faisal Manomang sebagai pelapor dan seharusnya Penyidik segera Menghadirkan Pihak pelapor dan yang terlapor untuk dilakukan gelar perkara.
“Berdasarkan Fakta yang menunjukkan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan dan pengembangan hasil penyelidikan ke-2 Dengan Nomor : SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum Pada tanggal 28 April 2023 Polda Sultra (Direktorat Reserse kriminal Umum) Sampai saat ini belum Melaksanakan ketentuan pasal 15 peraturan kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak pidana,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa aksi di Polda Sultra pada05 Juni 2023 berjalan dengan lancar dan telah bertemu langsung dengan penyidik kasus tersebut, dalam pertemuan dengan penyidik Ipda Senal Amiruddin selaku penyidik menjanjikan akan menerbitkan SP2HP dan akan di lakukan gelar perkara di bulan ini karena itu merupakan hak kami selaku keluarga pelapor untuk mendapatkan SP2HP baik diminta maupun tidak diminta, hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri.
“Kami sangat menyayangkan bahwa kasus yang kami sampaikan hari ini dibiarkan Terdiam dimeja penegak hukum tanpa ada kepastian Hukum, Yang seharusnya kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan seperti ini harus segera diproses secara maksimal dan Profesional,” tegasnya.
“Kami menegaskan agar pihak Polda sultra Serius Menangani kasus tindak pidana Haji Harun Basnapal atas Dugaan Tindak pidana Penipuan dan penggelapan
dan ini pesan serius buat institusi polri untuk serius dalam hal Penegakan Hukum,kami secara kelembagaan akan kembali menyorot Polda Sultra jika Tuntutan kami tidak di indahkan,” tutupnya.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp Dirkrimum Polda Sultra I Wayan Riko belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*