Soal WNA China yang Jadi Aktor Penambang Ilegal, Kakanim Kendari: Terpidana Jalani Hukuman di Indonesia

Kendari – Sebelumnya Kasus ini bermula saat Warga Negara Asing (WNA) asal China itu nekat terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 lalu.
Diketahui Keterlibatan WNA Cina ini dengan cara mendanai langsung perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin membenarkan bahwa yang bersangkutan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Konawe.
“Sudah, Vonisnya 2 tahun 8 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Selain itu terkait pidana penjara yang dijalani oleh salah satu WNA China Chen Fu,
saat dikonfirmasi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pidana penjaranya di Indonesia.
“Yang bersangkutan menjalani hukumannya di Indonesia,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Jum’at 9 Juni 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa usai terpidana menjalani pidana penjara, yang bersangkutan akan di deportasi ke negara asalnya.
“Yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki Ijin Tinggal sampai selesai menjalani pidananya, setelah selesai menjalankan pidananya baru diambil tindakan keimigrasian berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian/Deportasi,” pungkasnya.*