Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Koltim

KENDARIKINI.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Republik Indonesia (KPK RI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di kelas C Kab. Koltim yang nilainya mencapai Rp 126,3 miliar, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dilansir dari detik.com, Kasus ini bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara itu, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Singkat cerita, pada Januari 2025, terjadi pertemuan Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.
Selanjutnya, Abdul Azis bersama jajarannya di Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Abdul Azis diduga berkongkalikong agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangi lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
“Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangi lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” jelasnya.
Pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.
“AGD meminta commitment fee sebesar 8 persen Saudara ABZ dengan Saudara AGD, yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar.
Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis atas sepengetahuan Abdul Azis.
“Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD. Sdr. AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.
Pada kasus ini KPK menyita dan tampilkan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dan juga handphone saat OTT kasus ini dalam konferensi pers semalam.
“Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” katanya
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Faldi)*