Gasak Uang Jutaan Rupiah dan Emas, Petani di Muna di Ringkus Aparat Kepolisian

KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial S (44) berhasil diamankan aparat kepolisian usai diduga melakukan aksi pencurian di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.

Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Lahorio, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, pelaku diduga merusak kunci gembok rumah milik La Maari dengan menggunakan alat berupa linggis lalu masuk ke dalam rumah.

“Tersangka diduga merusak kunci gembok pintu depan rumah korban La Maari menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam rumah,” kata Baharuddin, Sabtu 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pelaku merusak gembok pintu kamar utama dan mencongkel gembok lemari serta mengambil tas berisi uang pecahan senilai Rp100 ribu rupiah, Rp50 ribu rupiah dengan total sekitar Rp120 juta rupiah.

Tak hanya pecahan uang, pelaku juga mengambil emas seberat 22 gram dan tiga buah mustika bulat.

Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku di bawa ke Mako Polres Muna guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baharuddin menambahkan, pelaku akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna selama 20 hari, terhitung sejak jumat 8 Agustus sampai kamis 28 Agustus 2025 mendatang.

“Penahanan dilakukan di Rutan Polres Muna selama 20 hari, terhitung mulai 8 Agustus 2025 sampai dengan 28 Agustus 2025,” tutupnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenalkan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Amin
Editor: Redaksi KK*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait