Kisah Kurir Penyelundup Sabu Didalam Botol Shampo di Rutan Kolaka Berakhir Ditangan Polisi

KENDARIKINI.COM – Kisah seorang kurir narkoba jenis sabu yang berupaya menyelundupkan barang haram tesebut ke Rutan Kolaka berakhir ditangan Polisi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu di Rutan Kolaka.
Penangkapan ini bermula dari temuan mencurigakan di Rutan Kelas IIB Kolaka, pada Senin 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Petugas piket Rutan saat itu, Ibnu Syahdan, melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan dari seorang jasa kurir makanan yang membawa perlengkapan mandi untuk warga binaan.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersembunyi dalam botol shampoo.
Dari temuan tersebut, petugas segera menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat 8 Agustus 2025.
Saat interogasi, kurir ini mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut. Ia hanya bertugas mengantarkan barang dari seseorang yang dikenal dengan sebutan AJB.
Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pelacakan, pada Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, polisi menerima laporan bahwa AJB, berada di BTN Lacinta, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penindakan.
Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengamankan AJB di kediaman kerabatnya di BTN Lacinta, Kota Kendari.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas IIB Kolaka, atas permintaan seorang narapidana bernama AL yang saat ini mendekam di rutan tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua sachet plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat merupakan shabu dengan berat bruto 2,14 gram.
Satu unit handphone merk POCO M3, satu botol shampoo yang telah dipotong, baju kerja Erafon, sikat gigi, sabun, serta kantong kresek yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Amin)*