Mobil DT dan Pikap Dikabarkan Terlibat Kecelakaan Kerja di IUP PT EKU

KENDARIKINI.COM – Sebuah mobil Dump Truk (DT) dan Pikap Terlibat kecelakaan kerja di IUP PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut, Senin 9 September 2024.

Hal tersebut terungkap berdasarkan 3 video dan informasi yang diterima media ini, dalam video tersebut nampak mobil DT dan pikap terlibat kecelakaan kerja di area jalan hauling IUP PT EKU.

Berdayakan informasi yang diterima media ini, menerangkan bahwa DT yang terlibat kecelakaan kerja milik PT AJB selaku kontraktor di IUP PT EKU.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero Saputra Rante saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum mengetahui perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada info ke kami, mungkin mereka selesaikan internal,” ujarnya.

Sementara itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima informasi perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Penanggung Jawab PT EKU dan PT AJB yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan SMS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait