P3D Konut Minta Pihak Berwenang Usut Kecelakaan Kerja di IUP PT EKU

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya diberitakan terkait kabar sebuah mobil Dump Truk (DT) dan Pikap Terlibat kecelakaan kerja di IUP PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut, Senin 9 September 2024.

Hal tersebut terungkap berdasarkan 3 video dan informasi yang diterima media ini, dalam video tersebut nampak mobil DT dan pikap terlibat kecelakaan kerja di area jalan hauling IUP PT EKU.

Terkait peristiwa tersebut juga mendapatkan tanggapan dari Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut.

Ketua P3D Konut, Jefri mengatakan bahwa pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengusut peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

“Ini bukan soal fatal atau tidaknya, tapi ini soal kecelakaan kerja dan keselamatan pekerja yang harus diutamakan oleh semua perusahaan tambang khususnya di Konut,” katanya.

“Pasalnya bukan kali ini saja terjadi kecelakaan kerja di Konut, bahkan berdasarkan data Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Konut urutan kedua angka kecelakaan kerja tertinggi, dan tiap tahun terus meningkat,” bebernya.

Untuk itu Jeje sapaan akrabnya putra daerah Konut meminta pihak berwenang untuk mengusut persoalan kecelakaan kerja ini.

“Kita minta pihak berwenang untuk usut tuntas persoalan ini agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Aktivis HmI.

Pihaknya juga meminta agar pihak berwenang menghentikan aktivitas PT EKU dan PT AJB hingga persoalan tersebut diselesaikan.

“Kita minta aktivitas PT EKU dan PT AJB dihentikan, sampai persoalan ini menemukan titik terang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui berdasakan informasi yang diterima media ini, menerangkan bahwa DT yang terlibat kecelakaan kerja milik PT AJB selaku kontraktor di IUP PT EKU.

Sementara itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima informasi perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” tutupnya.

Terkait hal tersebut Penanggung Jawab PT EKU dan PT AJB yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan SMS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait