Soal Polemik Maskot Hewan Pegang Kitab Suci pada Momentum STQH XXVIII, KOP Adukan ke Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII terus berlanjut. Hari ini Kamis, tanggal 9 Oktober 2025 Koalisi Pemuda Sultra mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melaporkan Pihak Panitia STQH Nasional XXVIII , EO dan Kementerian Agama buntut dari persoalan dugaan penistaan agama karena memajang Simbol Hewan pada gerbang pintu masuk tempat pelaksanaan STQH Nasional XXVII di Eks MTQ Kendari.

Ketua Koalisi Pemuda Sultra, Salianto menyatakan bahwa kehadiran mereka di Polda sultra untuk melaporkan Pihak Panitia, EO dan Kemenag karena di duga dengan sengaja dan di muka umum memasang maskot STQH Nasional XXVIII berbentuk hewan memegang Kitab Suci Al – Quran.

Dia juga mengungkapkan Pihak penyelenggara diduga sengaja menyebarkan itu di media social.

Lanjutnya bahwa sekalipun maskot tersebut sudah di buka dan posting di media sosial juga di hapus, dia tetap akan mengawal kasus ini.

“Saya melaporkan tindakan tersebut karena memenuhi unsur – unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana di atur dalam : •Pasal 156a kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP ) tentang penodaan agama.
• Pasal 45A Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jika Penistaan di lakukan melalui Media Sosial,” bebernya.

“Kehadiran kami juga pada hari ini dengan membawa Bukti – bukti untuk menjadi bahan awal pihak kepolisian,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Salianto berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra bisa mengusut persoalan ini sampai tuntas.*

Berita Terkait