Curi Motor dan Sejumlah Handphone Warga, Pria di Kolaka Dibekuk Polisi

KENDARIKINI.COM – Tim Garuda Merah Putih Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wolo, Kabupaten Kolaka.
Seorang terduga pelaku berinisial RS (29), warga Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, berhasil diamankan pada Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Puu Tamboli, Kecamatan Samaturu.
Kasus ini merupakan bagian dari operasi kepolisian bertajuk Target Ops Sikat Anoa 2025, yang difokuskan pada pengungkapan kasus curas dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan peristiwa pencurian dengan kekerasan ini dilaporkan oleh korban HAS (47), warga Desa Lambo Lemo, Kecamatan Samaturu, melalui laporan polisi di Polsek Wolo pada Kamis 6 Oktober 2025.
Menurut keterangan korban, sekitar pukul 04.00 WITA, rumah miliknya di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, dimasuki oleh seorang pelaku tak dikenal. Saat kejadian, rumah dijaga oleh saksi DN, karena korban sedang bermalam di kebun.
Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci, lalu menodongkan sebilah pisau ke leher saksi sambil mengancam agar tidak melawan.
Setelah itu, pelaku mengambil 1 unit ponsel merek Infinix warna biru, 1 buah gergaji mesin merek Stihl warna oranye, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terparkir di luar rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan, RS mengakui telah menjual 1 unit ponsel Infinix kepada warga berinisial AR dan 2 unit ponsel lainnya di sebuah konter di Desa Lambo Lemo, Kecamatan Samaturu.
Selain itu, RS juga mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang berinisial JH, yang sebelumnya terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Donggala, Kecamatan Wolo.
Dari tangan RS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merek Infinix, 1 (satu) unit ponsel merek Vivo,1 (satu) unit ponsel merek Oppo.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RS, serta memburu barang bukti lain berupa gergaji mesin merek Stihl dan sepeda motor Honda Revo yang belum ditemukan.
“Pelaku RS diketahui pernah terlibat kasus curas pada tahun 2017. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.(Amin)*













