Dugaan Korupsi Anggaran Upah Satpam Sebesar Rp1 Miliar di RSJPDO Kendari Mencuat

KENDARIKINI.COM – Dugaan korupsi anggaran upah satpam di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak (RSJPDO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencuat pasca diketahui PT Persada Anoa Celebes (PAC) diduga memanipulasi data upah satpam ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari.
Di mana jumlah satpam di RSJPDO Kendari diduga diketahui berjumlah 38 orang. Sementara upah 1 satpam sesuai kontrak sebesar Rp 2.225.000.00,. Namun upah yang dibayarkan oleh PT. PAC ke 1 satpam sebesar Rp 1.897.833.00, tidak sesuai kontrak sebesar Rp 2.225.000.00,.
Kemudian diketahui berdasarkan kontrak anggaran RSJPDO Kendari dengan PT PAC bagi 1 satpam sebesar Rp 4.000.000.00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra 2025.
Hal ini sebagaimana diungkapkan pihak PT Persada Anoa Celebes (PAC) Eny bahwa dalam berkontrak dengan anggaran RSJPDO Kendari tahun 2025 untuk 1 satpam sebesar Rp4 juta. Menurutnya, dari Rp4.000.000.00 bagi 1 satpam di RSJPDO Kendari menerima upah sebesar Rp2.225.000.00, sesuai kontrak.
“Jadi terkait masalah data kita kan berkontrak dengan rumah sakit jantung 4 juta. 4 juta itu tidak bersih ke karyawan semua di situ sudah ada BPJSnya, ada pakaiannya, dan gajinya. Jadi karyawan gajinya 2 juta 225 ribu, dan gaji itu karyawan sudah berkontrak dengan perusahaan,” ungkap Eny saat diwawancarai media ini pada hari Kamis, 6 November 2025.
Sementara PT PAC dalam melaporkan upah satpam di RSJPDO Kendari ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari sesuai dengan UMR/UMK di Kota Kendari tahun 2025 sebesar Rp3.314.379.00, tapi upah yang diterima satpam tidak sesuai upah yang dilaporkan oleh PT. PAC ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari sebesar Rp3.314.379.00,.
Apabila diasumsikan jumlah satpam di RSJPDO Kendari sebanyak 38 orang dikali Rp 4.000.000.00 dikali 12 bulan dalam satu tahun anggaran terdapat Rp 1.824.000.000.,.
Pada sisi lain Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kendari Fakhry menerangkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan upah karyawan sesuai UMR/UMK.
“Upah yang terdaftar ke kami harus sesuai upah yang diterima pekerja,” terang Fakhry saat ditemui media ini pada hari Jumat, 7 November 2025.
Ketidaksesuaian upah yang diterima satpam dengan upah yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan Kendari itu menunjukkan pertama dugaan upah satpam di RSJPDO Kendari yang dilaporkan PT PAC ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari adalah upah fiktif, kedua PT PAC diduga korupsi anggaran upah satpam di RSJPDO Kendari yang bersumber dari APBD Sultra 2025 sebesar Rp 1.824.000.000., ketiga Eks Direktur RSJPDO Kendari tahun 2025 diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran upah satpam sebesar Rp 1.824.000.000.,.
Pada sisi lain lagi media ini telah berusaha mengkonfimasi ke pihak RSJPDO Kendari melalui via pesan dan telepon WhatsApp namun hingga kini belum memberikan tanggapan resmi perihal dugaan korupsi tersebut.(Faldi)*













