Pria dari Bombana Setubuhi Perempuan Berusia 14 Tahun Asal Kolaka Secara Paksa, Berujung Diamankan Polisi

KENDARIKINI.COM — Seorang pria berinisial RD dari Kabupaten Bombana diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial TR asal Kabupaten Kolaka.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 02.03 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan dari ID, warga Desa Lakito, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, yang melaporkan kejadian dugaan persetubuhan terhadap TR.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, korban diketahui sedang duduk di depan kamar kos sepupunya di Desa Popalia.

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 17.30 WITA korban sementara duduk di depan kamar kos sepupunya di Desa Popalia,” kata Dwi Arif, Minggu 9 November 2025.

Pelaku diduga datang secara tiba-tiba, lalu menarik korban masuk ke dalam kamar kos tersebut. Setelah mengunci pintu kamar dan mengantongi kunci, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan secara paksa terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Polres Kolaka menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.(Amin)*

Berita Terkait