Diduga sebagai Tempat Bisnis Esek-esek, Masyarakat Adukan Wisma Melati dan Karaoke Miyabi ke DPRD Kota Kendari
KENDARIKINI.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di laksanakan pada hari ini bersama dengan Dinas PTSP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Camat Poasia, Lurah Anduonohu, Babinsa Anduonohu, dan Perwakilan masyarakat, 9 Desember 2024.
Laporan aduan Masyarakat Kelurahan Anduonohu langsung direspon oleh Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu dan Ketua Komisi II Jabar Aljufri yang hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu memulai Rapat Dengar Pendapat tersebut dengan mempertanyakan mekanisme penerbitan perizinan tersebut, serta pihak -pihak yang terkait dalam penerbitan izin.
“Kita sebagai bangsa yang dikenal dengan budaya Islami, mesti menolak dan membumi hanguskan praktik -praktik prostitusi di wilayah kita, terkhusus di wilayah Kota Kendari, serta meminta kepada pihak Dinas PTSP untuk tidak bermudah-mudah dalam memberikan rekomendasi perizinan terhadap wisma ataupun sejenis penginapan yang belum jelas peruntukan dan fungsinya, kalau terjadi polemik di Masyarakat kita juga yang malu sebagai bagian dari Pemerintahan Kota Kendari,” ujarnya dengan tegas.
Salah satu perwakilan dari masyarakat Kelurahan Anduonohu mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti terkait hal tersebut.
“Kami telah mengantongi bukti dan beberapa saksi yang siap untuk dihadirkan dalam pembuktian, bahwa selama berdirinya Wisma Melati dan karoke miyabi menjadi tempat praktik prostitusi, dimana pengelola diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pengunjung wisma yang rata -rata anak dibawah umur”, ujarnya.
Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Masyarakat Yang tinggal di Area tersebut, beberapa pekan belakang pihak pengelola membiarkan tempat tersebut menjadi sarang Prostitusi “pekerja seks komersial ” dilingkungan Wisma Melati dan karoke miyabi tersebut.
“Kami masyarakat sangat menyayangkan pembiaran terhadap praktik -praktik asusila tersebut, tambahnya.
Dari berbagai sumber dan fakta -fakta aduan Masyarakat tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari meminta kepada Dinas PTSP Kota Kendari agar segera menindaklanjuti laporan Masyarakat, dan segera memanggil pihak-pihak terkait, jika terbukti praktik – praktik prostitusi itu berjalan, tidak ada cara lain selain mencabut izin usaha tersebut.*