Empat Buruh Harian dan Satu Pengacara Jalani Sidang Perdana Perkara Bongkar Pagar yang Tutup Jalan Umum di Kendari

KENDARIKINI.COM – Empat buruh harian dan satu pengacara ditahan usai melakukan pembongkaran Fondasi yang tutupi jalan warga.

Saat ini lima terdakwa tersebut ditahan dan sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (10/2/2025).

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya yang dibacakan didepan persidangan kalau ke empat tukang dan satu pengacara tersebut telah melakukan perbuatan pengrusakan dengan cara menabrakan mobil dan melakukan pembongkaran terhadap fondasi yang dibangun oleh B yang merupakan pemilik salah satu swalayan di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari

Karena kejadian itu B pun merasa dirugikan sebanyak Rp 6 juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polisi hingga berproses di Pengadilan untuk dilakukan pembuktian.

Sementara itu penasehat hukum para terdakwa yang ditemui usai persidangan, Muhamad Nur Salam mengatakan kalau kasus ini terkesan dipaksakan.

Kata Nursalam pembongkaran tersebut dilakukan karena fondasi tersebut dibangun diatas jalan umum yang digunakan oleh warga.

Hal tersebut kata Ia sesuai dengan dua surat BPN yang mengatakan kalau dilokasi tersebut merupakan jalan umum,

“Ada dua surat BPN, disitu dikatakan merupakan jalan umum dulunya jalan karisma tapi sekarang jadi jalan pemancar, jadi dasarnya dari mana sehingga mereka mengatakan kalau itu merupakan tanahnya,” tuturnya

Ditambah berdasarkan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Kendari, dikatakan kalau lokasi tersebut merupakan jalan umum,

“Bahkan DPRD sudah merekomendasikan dan dilakukan pembongkaran, tapi setelah dibongkar, mereka bangun lagi didepannya,” sambungnya

Semestinya, kata Nur Salam para tukang tersebut tak bisa dipenjarakan karena mereka melakukan pembongkaran yang menutupi jalan umum.

“Kasian mereka cari uang justru dipenjara, gara gara kejadian ini,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait