Polda Sultra Amankan Kurir Narkoba Lintas Provinsi dengan BB Sabu 645 Gram

KENDARIKINI.COM – Seorang kurir narkotika jenis Sabu-sabu lintas provinsi berinisial Z (30) yang merupakan warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polda Sultra di Bandara Halu Oleo (HO).Kendari pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 08.00 WITA.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket seberat 645 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol M. Risal, Minggu (9/2).
Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan, berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka Z (30) yang diketahui merupakan kurir Narkotika lintas Provinsi, sehingga tim melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Hasil penyelidikan tim Opsnal mengetahui bahwa tersangka Z sedang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan akan menuju ke Kota Kendari, Provinsi. Sultra melalui via pesawat pada hari Minggu, 9 Februari 2025,”jelasnya.
Selanjutnya kata M. Risal, tim Opsnal yang dipimpin langsung olehnya melakukan koordinasi dengan TNI AU yang bertugas di Bandara HO dan melakukan pemantauan terhadap kedatangan tersangka.
“Sehingga pada Jam 08.00 WITA, ketika tim Opsnal mendapati tersangka Z turun dari pesawat Garuda Indonesia, selanjutnya tim langsung mengamankan dan membawa tersangka ke ruangan pemeriksaan Bandara HO,” bebernya lagi.
Sambungnya, selanjutnya, tim langsung memanggil saksi dari 2 petugas Avsec Bandara HO untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka Z, dan hasil penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 15 paket, yang ditemukan di dalam sepatu merek Nike warna Coklat yang digunakan tersangka Z tiba di Kota Kendari.
“Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui bahwa ia membawa Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan pada penguasaannya ia peroleh di Kota Batam, Provinsi Kepri untuk dibawa ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),” ujarnya.
Lanjutnya, dan tersangka Z mengakui bahwa ia dikendalikan oleh Napi berinisial ICA yang berada di Lapas Kelas II B Ampana.
“Tersangka dan barang bukti yang disita di bawah ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal Pasal 112 Ayat (2) dan Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.*