Hendak Diselundupkan ke Morowali, Polda Sultra Kembali Amankan 4 Ton BBM Subsidi Pertalite dan 100 Tabung LPG 3 Kilogram dari 3 Pelaku

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimsus Subdit I Indagsi kembali mengamankan 4.436 Liter BBM Subsidi Pertalite, 100 Tabung LPG Subsidi 3 Kilogram dari 3 Pelaku yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada 8 Mei 2023.

Diketahui Ketiga pelaku diamankan bersama 2 Mobil Open Cup dan 1 Minibus dibeberapa TKP yang berbeda.

Terkait hal tersebut Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit I Indagsi Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa ketiga pelaku hendak membawa BBM dan Tabung LPG 3 Kilogram Subsidi ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

“Untuk Pelaku M(22) kami amankan pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira Pukul 13.00 Wita yang bertempat di desa Abeli Sawa Kecamatan Anggolomoare Kabupaten Konawe bersama barang bukti 1 (satu) unit mobil minibus serta 45 ( empat puluh lima) jerigen berisi BBM pertalite isi 32 liter, Dengan total lebih kurang 1.440 liter,” katanya saat ditemui diruangannya, Rabu 10 Mei 2023.

Kompol Rico Fernanda menambahkan bahwa untuk Pelaku Kedua LD (26), pihaknya mengamankan pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 sekira Pukul 22.00 Wita yang bertempat di Desa Bandaeha Kec. Molawe kabupaten Konawe Utara dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil Open Cup, 35 (Tiga puluh lima) jerigen berisi BBM pertalite isi 32 liter, Dengan total lebih kurang 1.120 liter dan 100 ( seratus) tabung LPG 3 Kg

“Dan untuk pelaku ketiga F (34) kami amankan bersamaan dengan pelaku LD dengan menggunakan kendaraan yang berbeda dengan barang bukti 68 ( enam puluh lima) jerigen berisi BBM pertalite isi 32 liter, dengan total lebih kurang 2.176 liter,” jelasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa para pelaku saat itu sementara mengendarai mobil tersebut dan hendak menuju ke daerah Kabupateb morowali Provinsi Sulteng.

“Saat dimintai keterangan para pelaku mengaku memperoleh jerigen berisi pertalite yang di dapati dari spbu di daerah kendari dengan tujuan akan dijual kembali di daerah Kabupaten morowali Provinis Sulteng. Dan diduga terjadi penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan Tabung LPG yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa para pelaku di duga telah melanggar pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait