89 Perusahaan Tambang di Sultra Diberi Teguran Keras dari Kementerian ESDM Gegara Jamrek

KENDARIKINI.COM – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan surat peringatan keras kepada sejumlah perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi.
Dalam surat bernomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, Dirjen Minerba menyampaikan Sanksi Administratif Peringatan Ketiga kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih melanggar ketentuan penempatan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan pemberian sanksi teguran ke tiga ini merupakan langkah tindak lanjut dari surat sebelumnya, B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025, terkait sanksi administratif peringatan kedua.
Dalam surat itu, Dirjen Minerba menetapkan tiga kriteria perusahaan yang dikenakan peringatan ketiga:
1. Pemegang IUP yang sebelumnya sudah mendapat peringatan kedua;
2. Perusahaan yang seluruh wilayah IUP-nya masih aktif hingga 2025;
3. Pemegang IUP yang tidak mengajukan atau belum mendapatkan penetapan atas permohonan penempatan Jaminan Reklamasi dan/atau Pascatambang.
Berdasarkan data terlampir, sebanyak 89 perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk dalam daftar yang dikenai Peringatan Ketiga Sanksi Administratif Jaminan Reklamasi. Ini menunjukkan masih banyaknya perusahaan di daerah tersebut yang belum patuh terhadap ketentuan reklamasi tambang.
Sanksi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, khususnya:
Pasal 22, yang mengatur kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang;
Pasal 50, yang menetapkan sanksi administratif bagi pemegang IUP yang tidak patuh.
Dirjen Minerba menegaskan, peringatan ketiga ini akan otomatis dibatalkan jika perusahaan telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sesuai ketentuan hingga akhir tahun 2025.
Surat peringatan itu ditandatangani oleh Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ESDM dan direktorat terkait.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong pelaksanaan reklamasi tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.*