Begini Total Harta Kekayaan Bupati dan Data Kemiskinan Ekstrim di Koltim

KENDARIKINI.COM – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Anggaran Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD kelas C di Koltim mencapai Rp 126,3 miliar, Minggu 10 Agustus 2025.

Bupati Koltim, Abdul Azis jadi tersangka KPK RI bersama beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, Kementerian Kesehatan, dan pihak swasta.

“Yang tersangka lima orang, yakni Abdul Azis (ABZ), Andi Lukman Hakim (ALH), Ageng Dermanto (AGD), Deddy Karnady (DK), dan Arif Rahman (AR),” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025) dikutip dari detik.com.

Dilansir dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK RI tahun 2024, Abdul Azis memiliki total harta kekayaan Rp 7,9 miliar (7.991.694.886). Total harta kekayaan itu berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Tanah dan bangunan Abdul Azis tersebar di Kabupaten Koltim, Kota Kendari, dan Kabupaten Mamuju, senilai Rp 6,4 miliar (6.410.000.000). Abdul Azis juga memiliki transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Toyota Hilux 2.4G tahun 2020, mobil Toyota Innova Venturer 2.4A tahun 2020, motor KTM 85 SX tahun 2020, serta motor Yamaha BJ8 W A/T tahun 2020, dengan nilai keseluruhan Rp885 juta (885.000.000).

Sementara harta bergerak lainnya Rp 268 juta (268.950.000) serta kas dan setara kas Rp 533 juta (533.744.886). Abdul Azis juga memiliki hutang Rp106 juta (106.000.000). Dengan pengurangan harta dan utang, Abdul Azis memiliki total kekayaan Rp 7,9 miliar.

Selain itu dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan ekstrem Koltim 2,48% pada 2021, turun menjadi 2,20% pada 2023. Dan tinggal 1,34% pada Maret 2024.

Untuk diketahui Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Faldi)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait