Surat Suara Paslon Bupati Kolaka Tertukar dengan Wakatobi dan Minahasa Utara
KENDARIKINI.COM – Surat suara pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kolaka tertukar dengan daerah Wakatobi dan Minahasa Utara.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Kolaka, Fatmawati saat dihubungi via panggilan telepon Jum’at 8 November 2024.
“Itu kesalahannya dari pihak penyedia dalam hal ini PT Inpera Pratama Indonesia, di Surabaya, dia itu yang mencetak surat suara Bupati Kolaka, kayanya itu dia salah saat pengepakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang melakukan tender itu KPU RI.
“KPU Kolaka hanya menyerahkan contoh surat suara yang dicetak, hanya sebatas itu, itu KPU RI yang tender, tetapi lebih detailnya konfirmasi ke KPU RI,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa surat suara yang tertukar untuk sementara itu sebanyak 5.100 Surat Suara Wakatobi.
“Itu sampai sore (Jum’at 8/11) itu 51 Pak, 1 Pak itu 100 surat suara,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa surat suara yang tertukar ada dari Wakatobi dan Minahasa Utara.
“Iya ada dari Wakatobi dan Minahasa Utara, kemungkinan ada juga surat suara Kolaka disana, kalau Minahasa Utara ada 7 Pak,” ungkapnya.
“Kalau surat suara Pilgub Sultra itu sudah selesai, tidak ada yang tertukar,
Sementara itu salah satu Plh Sekretaris KPU Kolaka, Irfan Yusuf juga membenarkan hal tersebut.
“Tertukarnya itu karena dari pihak penyedia, masuk di doanya Kolaka, kalau Kolaka masuk di Wakatobi begitu, iya Minahasa Utara juga ada, yang 2 Paslon dua daerah itu, itu mungkin penyebabnya tertukar,” jelasnya saat dihubungi via panggilan telepon, Minggu 10 November 2024.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui angka pasti surat suara yang tertukar.
“Untuk angka pastinya saya belum tahu pasti, bisa tanyakan ke pimpinan,” tambahnya.
Sementara itu Ketua KPU Kolaka yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Jum’at 8 November 2024, pesan SMS pada Sabtu 9 November 2024 dan panggilan telepon pada Minggu 10 November 2024 tidak merespon media ini saat berusaha dikonfirmasi.*