Kejaksaan Tetapkan Kepala dan Bendahara Puskesmas Lohia sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN
KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna lakukan eksekusi terhadap Kepala UPTD Puskesmas Lohia WM (39) dan Bendaharanya U (41) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi, (9/12/2024).
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah menyebutkan bahwa sekitar pukul 10.30 Wita, Tim penyidik tindak Pidsus Kejari Muna telah menetapkan dua orang tersangka dengan didukung temuan dua alat bukti yang sah.
“Adapun tersangka inisial WM selaku kepala UPTD Puskesmas Lohia dan U selaku bendahara bantuan operasional kesehatan dan JKN Kapitasi,” katanya.
Lanjut, kata dia, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor B 1948/P.3.13/FD.2/12/2024 dan surat perintah penetapan tersangka nomor B 1948/P.3.13/FD.2/12/2024.
“penetapan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam tindak perkara dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran JKN Kapitasi dan BOK pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024,” bebernya.
Kemudian, tersangka WM bersama tersangka U mengarahkan programer untuk menarik anggaran telah ditransfer ke rekening programer. Lalu dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30% dana BOK tahun anggaran 2023 – 2023 serta dana JKN Kapitasi 2023 dan Januari – Juni 2024.
“30% itu dibagi untuk sekian persen kepala puskesmas, sekian persen untuk Bendahara, Sekian persen untuk dana taktis dan sekian persen untuk Dinkes. Untuk Dinkes sementara dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOK tahun 2023 dan 2024 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif. Antara lain, biaya kasus luar biasa tahun 2023 dan 2024.
“Kegiatan fiktif anggaran biaya makan minum serta kegiatan fiktif dari anggaran pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal,” imbuhnya.
Tersangka WM menyuruh pihak lain untuk membuat laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas tahun 2024. Tersangka WM tidak melakukan klarifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK puskesmas yang dibuat oleh U selaku bendahara BOK dan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran dan BOK puskesmas.
“Para tersangka bersama-sama tidak transparan, akuntabel dalam melakukan pengelolaan anggaran. Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Laode Fariadin menerangkan bahwa kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari. Hal ini terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Desember 2024.
Untuk diketahui, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHAP.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Usai ditetapkan, kedua tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Muna untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raha.**