Aktivitas PT Pernick Sultra Kembali Disoroti

KENDARIKINI.COM – Aktivitas PT Pernick Sultra kembali menuai sorotan kali ini dari Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi unjuk rasa perihal dugaan pelanggaran PT Pernick Sultra.

Aksi unjuk rasa ini tergelar di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Massa aksi mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengevaluasi terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Pernick Sultra

Selain itu, massa aksi juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Pernick Sultra.

Ketua GMII Edrian Saputra mengatakan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan, Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara diduga melakukan aktivitas diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dari citra landsat terdapat bukaan kawasan didalam hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tepatnya lahan koridor PT. Roshini dan PT. Apolo

“Dalam citra landsat, nampak ada akses jalan hauling dari PT. Pernick menuju lahan cela / koridor yang sudah terbuka, sehingga kuat dugaan kami perusahaan itu (Pernick Sultra) yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut,” ucap Edrian melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (10/2/25).

Ia menduga, PT. Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten sebagai akses untuk hauling tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda) Konut.

Kabar ini mencuat setelah masyarakat Desa Tambakua yang terkena dampak aktivitas hauling PT. Pernick Sultra beberapa waktu yang lalu.

Disaat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Mirwan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Awan Priadi membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten.

“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya

Awan Priadi juga menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara juga telah beberapa kali melakukan penyampaian kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan Kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan (PTSP), tetapi sampai hari ini belum ada respon dari PT. Pernick Sultra.

“Beberapa kali kami tim teknis turun kelapangan untuk menyampaikan kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” tandas Awan Priadi.

Lanjut, kata dia, hal ini perlu mendapat atensi besar dari Ditjen Minerba. Di sisi lain, pihaknya menilai bahwa PT. Pernick Sultra kebal terhadap hukum. Sehingga menjadi harapan utama ialah Ditjen Minerba memberikan saksi terhadap aktivitas operasional PT. Pernick Sultra.

“Ini harus menjadi atensi khusus dari Ditjen Minerba. Sebab, kami menilai perusahaan ini sangat kebal hukum, jadi sudah seyogyanya Ditjen Minerba haruss segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. Pernick Sultra,” harapnya

Dengan melihat fenomena ini, Ditjen Minerba penting kiranya untuk segera mengevaluasi RKAB dan perizinan PT. Pernick Sultra yang dinilai tidak menerapkan Good Governance dalam aktivitas operasionalnya.

Sementara itu KTT PT Pernick, Tahir membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar tudingan tersebut,” katanya saat dihubungi via telepon Rabu 5 Februari 2025.

Lanjutnya bahwa yang mempersoalkan juga bukan masyarakat sekitar.

“Bukan warga dibagian bawah, terus kalau berbicara penggunaan jalan kabupaten itu berada dalam IUP kami, kalau mau dipersoalkan bukan hanya perusahaan kami yang menggunakan jalan perusahaan,” jelasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait