Oknum ASN di Bau-bau Mesti Berurusan dengan Polisi Gegara Nyambi Jadi Pengedar Sabu

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau berhasil mengamankan seorang ASN yang diduga menjadi kurir sabu.
Oknum ASN inisial AM ini berhasil diamankan oleh Polres Baubau ketika diduga telah menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad mengatakan, berdasarkan hasil interogasi singkat bahwa AM baru pertama kali menjadi kurir sabu.
Selanjutnya AM menunjukkan kepada anggota Polres Baubau yang disaksikan Ketua RT/RW setempat perihal penyimpanan barang terlarang ini.
“Barang tersebut di simpan di bawah tempat tidur di salah satu kamar pada kediaman terduga pelaku,” katanya, Senin (10/2/2025).
Kemudian ditemukan 8 potong pipet berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat 2.86 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 2 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik berisi plastik sachet kosong, 1 bungkus plastik yang berisi pipet besar, 1 buah Handphone merk Oppo A74.
Berdasarkan temuan tersebut, AM di boyong ke Markas Komando (Mako) Polres Baubau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Mako Polres Baubau guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AM dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (1), Subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun.**