Polresta Kendari Amankan Lima Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penipuan

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan 5 (lima) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penipuan.
Kelima pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satreskrim Polresta Kendari selama bulan Februari 2025.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun yang didampingi Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Hariddin mengatakan bahwa untuk Pelaku R (22) memiliki dua berkas perkara.
“Berkas perkara yang pertama untuk R karena melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri pada 13 Desember 2024, dan R juga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama O (29) dan RI (29),” katanya, Selasa 11 Maret 2025.
Sambungnya bahwa ketiga pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara membobol pagar rumah korbannnya.
“Kedua pelaku mencuri dua motor,” tambahnya.
Sementara untuk pelaku MFJ (29) melakukan pencurian dengan cara membobol konter.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol konter dengan menggunakan kunci Shok, dalam aksinya ia melibatkan anak dibawah umur RA (16),
Lanjutnya keempat pelaku juga memiliki beberapa LP lainnya dan berdasarkan hasil interogasi keempat pelaku ini telah melakukan aksinya di 66 TKP berbeda.
Selain itu pihaknya juga mengamankan salah seorang residivis, P yang kembali melakukan aksi penipuan.
“P ini melakukan aksi penipuan di konter-konter BRIlink, modusnya ingin melakukan transaksi,” pungkasnya.*